PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Mushaf Al-Qu’ran yang diterbitkan, dicetak dan/atau diedarkan di INDONESIA wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.
