PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerbit mushaf Al-Qur’an yang melakukan kesalahan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran; b. peringatan; c. penarikan dan pelarangan produk untuk beredar; dan d. pencabutan Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
