PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) LPMQ melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Penerbit, percetakan, dan distributor secara berkesinambungan. (2) LPMQ dapat melibatkan kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota serta pihak-pihak terkait lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
