PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 18
BAB 4 — PEREDARAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Mushaf Al-Qur’an impor dapat diedarkan dan diperjualbelikan di INDONESIA setelah ditashih. (2) Penerbit yang akan mengedarkan dan memperjualbelikan Mushaf Al-Qur’an impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan Surat Izin Edar dari LPMQ. (3) Surat Izin Edar bagi mushaf Al-Qur’an yang berasal dari luar negeri berlaku satu kali sejak dikeluarkan.
