PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 17
BAB 3 — PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Master Mushaf Standar disimpan oleh LPMQ. (2) Mushaf Standar dapat disempurnakan setelah disetujui para ulama Al-Qur’an dalam forum yang diselenggarakan oleh LPMQ. (3) Hasil penyempurnaan terhadap Mushaf Standar ditetapkan oleh Kepala LPMQ. (4) Mushaf Standar meliputi Al-Qur’an Standar Utsmani, Al- Qur’an Standar Bahriyyah, dan Al-Qur’an Standar Braille.
