Pasal 16
BAB 3 — PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Pengesahan atau penolakan terhadap salah satu Master Mushaf Al-Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Kepala LPMQ. (2) Pengesahan Master Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk keterangan tertulis huruf Arab Pegon sebagai Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar. (3) Surat Tanda Tashih dan Surat Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LPMQ atas rekomendasi tim pentashih. (4) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Dalam hal terdapat perubahan materi dan desain pada Master Mushaf Al-Qur’an, proses untuk mendapatkan Surat Tanda Tashih dimulai dari awal. (6) Cetak ulang yang dilakukan oleh Penerbit dalam masa 2
(dua) tahun berlakunya Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada LPMQ. (7) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertakan pada Mushaf Al-Qur’an yang sesuai dengan peruntukannya.
