PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 15
BAB 3 — PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) LPMQ berhak melakukan pentashihan ulang sampai tidak ditemukannya kesalahan penulisan. (2) Dalam hal Master Mushaf Al-Qur’an tidak lagi ditemukan kesalahan, LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih. (3) Penerbit wajib menyerahkan Master Mushaf Al-Qur’an dalam bentuk dummy atau contoh cetak termasuk cover dan semua isi mushaf kepada LPMQ.
