PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 14
BAB 3 — PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Pentashihan dilakukan dengan cara memeriksa secara seksama Master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (2) Proses Pentashihan Master Mushaf Al-Qur’an dilakukan
paling singkat 1 (satu) bulan atau disesuaikan dengan tingkat kualitas dan jenis naskah Master Mushaf Al- Qur’an. (3) Hasil pentashihan yang sudah dilakukan oleh para Pentashih diajukan ke sidang reguler Pentashihan untuk dibahas bersama para pakar Al-Qur’an yang ditunjuk oleh Kepala LPMQ. (4) Sidang reguler Pentashihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.
