PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 13
BAB 3 — PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Sebelum pentashihan dilakukan, Master Mushaf Al- Qur’an yang diajukan harus lolos verifikasi yang meliputi pemeriksaan atas jumlah kesalahan penulisan. (2) LPMQ mengembalikan Master Mushaf Al-Qur’an yang tidak lolos verifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi Master Mushaf Al-Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan.
