PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al- Quran; b. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
c. Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al- Quran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
