PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
