PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Asrama Haji Embarkasi juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji Embarkasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.
