PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi terdiri atas: a. Kepala;
b. Subbagian Administrasi dan Keuangan; c. Seksi Pelayanan Asrama; d. Seksi Kerja Sama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini. (3) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
