PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 32
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
