PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
