PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 33
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 dihapus.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 37 dihapus.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
