PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut bertujuan untuk: a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai Agama Hindu, Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; serta b. mengembangkan, menyebarluaskan ajaran agama Hindu, ilmu pengetahuan dan teknologi, mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
