PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi menghasilkan sarjana yang sujana.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi menghasilkan sarjana yang sujana.