PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Visi Institut adalah terdepan dalam dharma, widya, dan budaya.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Visi Institut adalah terdepan dalam dharma, widya, dan budaya.