PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi untuk menciptakan sarjana yang sujana adalah melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
