PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 57
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58 dihapus.
Pasal 59 dihapus.
Pasal 60 dihapus.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
