PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 54
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
