PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 43
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 46 dihapus.
Pasal 47 dihapus.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 51 dihapus.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
