PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 68
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
