PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 21
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
