PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 20
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
