PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 22
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
