PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PENGAWASAN
Pengawasan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pengembangan hasil audit, laporan dan/atau pengaduan masyarakat, permintaan instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya, permintaan audit dari objek penugasan, dan/atau penugasan lainnya.
