PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak oleh Inspektur Jenderal.
