PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi Standar Audit dan Kode Etik Auditor.
