Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal Jenderal berwenang: a. meminta, menerima, menggali, memperoleh data, dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasi dan pengusutan; c. melakukan klarifikasi kepada pihak yang diperlukan; d. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; e. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya untuk memperoleh keterangan; f. menyampaikan saran dan/atau rekomendasi kepada Auditi atas hasil Pengawasan; g. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan; h. menggunakan Barang Milik Negara dan fasilitas lainnya; i. memeriksa komputer, laptop, mengambil dokumen, dan file yang diperlukan untuk proses Audit; j. meminta keterangan pegawai negeri sipil dan pejabat diluar jam kerja; dan k. melakukan perekaman dengan izin dari Auditi.
