PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan bersifat pencegahan. (2) Pengawasan bersifat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem peringatan dini, dapat berupa reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi, penyusunan pedoman kerja, pendampingan dan/atau bimbingan teknis.
