PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
