Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara; dan b. Audit terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. (3) Audit Kinerja atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; b. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan c. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. (4) Audit Kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan.
(5) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Sator/Satker/ UPT dan pelaksanaan program Kementerian. (6) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi audit investigatif, audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, dan audit syari’ah.
