PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran Kementerian; b. Reviu atas laporan pengawasan dan pengendalian barang milik negara; c. Reviu atas laporan keuangan; d. Reviu atas laporan kinerja; dan e. Reviu atas kegiatan lainnya.
