PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: a. Evaluasi terhadap pencapaian target; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan; c. Evaluasi terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan d. Evaluasi terhadap kegiatan lainnya.
