PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. Pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan APIP; c. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; d. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
e. Pemantauan pelaksanaan kegiatan lainnya.
