PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e meliputi: a. sosialisasi mengenai Pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan e. pengelolaan hasil Pengawasan.
