PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
