PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 21
BAB 5 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil Pengawasan berupa laporan meliputi hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan hasil kegiatan pengawasan lainnya. (2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. relevan, credible, cukup, dan materiil; b. dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Auditi; dan c. dilengkapi hasil konfirmasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil Pengawasan dan sesuai dengan Standar Audit APIP.
