PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 22
BAB 5 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat berupa laporan hasil Audit Kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal Jenderal. (4) Tata cara pembuatan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal Jenderal.
