PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dijabarkan dalam PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PKPT Inspektorat Wilayah; dan b. PKPT Inspektorat Investigasi. (3) PKPT Inspektorat Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana Pengawasan yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personel. (4) PKPT Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pengawasan yang berisi informasi tentang sasaran kegiatan investigasi, anggaran biaya, dan jumlah personel.
