PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya. (2) Pelaksanaan pengawasan terpadu dengan APIP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila diperlukan.
