PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN
Prinsip pengawasan meliputi: a. mengutamakan pencegahan diatas penindakan; b. peran serta, berarti pengawasan dimaksudkan untuk melakukan pendampingan guna perbaikan; c. keadilan, berarti setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi dilakukan secara objektif, cermat, teliti, dan benar; dan d. membimbing, mendidik, dan memberi petunjuk dalam melaksanakan pengawasan.
