PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personel, prasarana dan sarana dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian; dan d. penerapan manajemen risiko pada Kementerian.
