PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang
sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi pada Kementerian.
