PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Pengawasan meliputi: a. pengelolaan keuangan negara; b. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian; c. penerapan sistem pengendalian intern; d. penerapan reformasi birokrasi dan zona integritas; e. pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat; f. indikasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. indikasi penyimpangan dan/atau kasus-kasus tertentu; dan h. penerapan disiplin pegawai negeri sipil.
