PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 26
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tim penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerugian Negara yang berindikasi tindak pidana korupsi dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh Inspektur Jenderal dengan izin Menteri.
