PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Pasal 25
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Rekomendasi hasil Pengawasan yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima oleh auditi dapat dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
