Pasal 24
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pimpinan Sator/Satker/UPT yang diaudit wajib melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan sesuai dengan rekomendasi. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tindakan penertiban administrasi sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil; c. tindakan penyempurnaan kebijakan, sistem, dan prosedur di bidang kelembagaaan, kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara, serta ketatalaksanaan; dan/atau d. tindakan penyempurnaan peraturan normatif, dapat berupa perubahan, penggantian dan/atau pencabutan.
(3) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan pengawasan diterima. (4) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dilengkapi bukti-bukti pendukung. (5) Apabila rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, pimpinan Sator/Satker/UPT memberikan jawaban secara tertulis kepada Inspektur Jenderal disertai alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
